Satgas PRR Sinkronkan Pemulihan Sawah Rusak Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
“Pada 27 Januari, Polda Metro telah menerima laporan polisi LP/B/612 terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujar Ade. PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN, yaitu EDH, yang diduga meminta AN untuk menjual mobil mewah Lamborghini dengan alasan untuk penanganan perkara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2024, di mana AN diminta untuk mentransfer hasil penjualan mobil senilai Rp 3,5 miliar. Namun, hingga kini, uang hasil penjualan mobil tersebut belum diterima oleh korban, dan mobil tersebut juga tidak dikembalikan. Korban merasa dirugikan sebesar Rp 6,5 miliar. Polda Metro Jaya pun akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, memastikan bahwa AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan. “Tidak lama lagi (sidang etik), proses pelimpahan ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya akan dilakukan terlebih dahulu sebelum sidang,” katanya. Radjo juga memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Ia menyatakan bahwa dalam sidang kode etik nanti, akan diketahui lebih lanjut tentang pelanggaran yang terjadi. Kombes Radjo mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro telah mengakui penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan. “Dia sudah mengakui menyalahgunakan wewenang pada saat itu,” ujar Radjo.
Penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga dipatsus karena terseret dalam kasus serupa. Dua anggota polisi lainnya, berinisial Z dan ND, juga dipatsus karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang sama.
Kasus pemerasan ini bermula saat Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan ABG di hotel kawasan Jakarta Selatan pada April 2024, di mana AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai Kasat Rekrim. Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu AN alias BAS dan BH, yang dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga overdosis dan tewas.(TRBN)
(CHRISTIE)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai kinerja pemerintahannya selama hampir dua tahun berjalan menunjukkan hasil
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian positif terhadap kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri peluncuran buku berjudul 10 Karya Nyata untuk Negeri Se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para kepala daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi, terutama terkait pem
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengajak generasi muda untuk membangun karakter yang kuat dengan menanamkan nila
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Medan dari Fraksi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan mengambil keputusan untuk mencoret empat pemain asing yang sebelumnya mengikuti masa trial bersama tim saat tampil di t
OLAHRAGA
MEDAN Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak meminta jajarannya melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga
HUKUM DAN KRIMINAL