RIAU -Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan besar-besaran di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial HN (40 tahun) berhasil ditangkap bersama dengan penyitaan 20 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa operasi penyelundupan ini dilakukan oleh Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari proses pengintaian selama 6 hari sebelumnya, dimulai sejak tanggal 15 Maret hingga berhasil diungkap pada tanggal 21 Maret 2024.
Modus operandi yang digunakan oleh HN adalah dengan metode ship to ship, di mana sabu tersebut dijemput dari kapal ke kapal. Sabu tersebut berasal dari negara Malaysia dan ada dugaan adanya pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, HN merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru beberapa waktu bebas dari lapas. Dia telah dua kali ditahan dalam kasus narkotika sebelumnya. Dua puluh kilogram sabu yang diamankan rencananya akan didistribusikan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, HN dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Hal ini akan dikoordinasikan dengan jaksa karena HN telah melakukan kegiatan ilegal ini secara berulang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, menambahkan bahwa selama Februari-Maret 2024, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan 36 kasus narkotika. Sebanyak 44 pelaku berhasil diamankan, dengan mayoritas berjenis kelamin pria. Total barang bukti yang diamankan mencapai 21,008 kilogram sabu, 1.124 butir pil ekstasi, dan 2,18 kilogram ganja kering.
Donny menjelaskan bahwa operasi penangkapan narkoba ini merupakan bagian dari program 100 hari prioritas Kapolda Kepri. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba di Kepri, mengingat wilayah tersebut sering dijadikan sebagai jalur transit bagi para pelaku narkoba.
Penangkapan besar-besaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kepri.
(K/09)
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu 20 Kilogram