BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Kejati Papua Barat Tangkap 5 Buronan DPO Kasus Penangkapan Ikan

BITVonline.com - Selasa, 02 April 2024 05:22 WIB
Kejati Papua Barat Tangkap 5 Buronan DPO Kasus Penangkapan Ikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAPUA -Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengukuhkan kemenangan dengan menangkap lima dari 12 terpidana kasus penangkapan ikan di perairan Kabupaten Fakfak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima terpidana ini berhasil ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengakhiri rentetan upaya pencarian yang intensif.

Menurut Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Bone. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak bertindak sebagai eksekutor, memanggil masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Namun, panggilan tersebut tidak pernah diindahkan oleh sebagian terpidana, yang akhirnya masuk dalam status DPO.

Harli menjelaskan bahwa terpidana tersebut diputus bersalah karena melanggar surat izin penangkapan ikan (Sipi) terkait wilayah operasi, dan mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang, seperti telur ikan terbang. Kejahatan ini berlangsung dari Mei hingga Agustus 2018, di mana nelayan asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, beroperasi di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengejar semua terpidana yang masih dalam status DPO. Lima terpidana yang berhasil ditangkap akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Sedangkan tujuh terpidana lainnya diingatkan agar segera menyerahkan diri ke kejaksaan terdekat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam dan memberantas kejahatan lingkungan. Upaya Kejati Papua Barat dalam menangkap para pelanggar hukum ini mencerminkan komitmen untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap undang-undang, serta memberikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru