BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Suami Sandra Dewi Ditahan, Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Skandal Korupsi Timah 

BITVonline.com - Kamis, 28 Maret 2024 03:59 WIB
17 view
Suami Sandra Dewi Ditahan, Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Skandal Korupsi Timah 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam sebuah gebrakan yang mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi, sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tindakan ini menguatkan sorotan terhadap kasus yang telah mencoreng citra industri pertambangan negara tersebut dari tahun 2015 hingga 2022.

Peristiwa penahanan Harvey Moeis, yang terekam dalam sebuah video pada Rabu (27/3), menjadi pusat perhatian publik. Dalam video tersebut, Harvey terlihat memakai rompi tahanan warna pink yang kontras dengan kemejanya yang berwarna putih. Sementara tangannya diborgol oleh petugas keamanan Kejaksaan Agung, Harvey tampak menunduk saat diiringi ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Langkah tegas Kejagung ini juga memperjelas kasus yang melibatkan “crazy rich” Helena Lim sebagai tersangka ke-15. Helena, yang merupakan manager dari PT QSE, menjadi sosok sentral dalam aliran dana yang diduga melibatkan Harvey Moeis. Menurut penyidikan Kejagung, dana-dana dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pertambangan liar di wilayah PT Timah Tbk disalurkan melalui PT QSE, yang kemudian dinikmati oleh Harvey dan para tersangka lainnya.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Dia berkomunikasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ, yang sebelumnya telah menjadi tersangka, untuk membahas pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, yang meliputi tokoh-tokoh penting dalam industri pertambangan di Indonesia. Di antara mereka adalah SG alias AW, MBG, HT alias ASN, dan MRPT alias RZ.

Baca Juga:

Keputusan Kejagung ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk industri pertambangan. Namun, kasus ini juga mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam memastikan keadilan dan menegakkan hukum di tengah tekanan dari pihak-pihak yang terlibat.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mantan Peserta MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l Anak di Wonosobo
Terungkap! Dua Pelaku P3mbvnuh4n Buruh Tani dengan Tangan-Kaki Terikat di Rawang Lama Akhirnya Tertangkap!
Polisi Buru KH Sidik, Tokoh Agama Tersangka Penc4bvlan Anak Yatim
Pelajar SMP di Ciparay Jadi Korban Bullying Brutal, Diceburkan ke Sumur hingga Kepala Berdarah
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar, Sebut Nama Baik Keluarga Tercemar
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
komentar
beritaTerbaru