TANGGERANG – Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Selasa (19/3), petugas berhasil menangkap seorang kurir narkoba di parkiran Mal Tangerang City. Kurir tersebut berinisial NK, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/3/2024), petugas berhasil menyita lebih dari 1 kilogram sabu dari tersangka.
Hengki menjelaskan bahwa NK ditangkap pada pukul 16.10 WIB di lokasi tersebut. Sabu yang diselundupkan oleh tersangka ternyata disembunyikan di dalam kemasan teh Cina berwarna hijau, sebagai modus operandi untuk menyamar.
“Tersangka diketahui menggunakan modus operandi kamuflase teh Cina warna hijau yang berisi sabu,” ungkap Hengki.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan petugas dalam menangkap kurir ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.