BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Charlie Chandra Ditangkap: Kisah Pemalsu Surat Tanah yang Viral di Media Sosial

BITVonline.com - Jumat, 22 Maret 2024 06:21 WIB
Charlie Chandra Ditangkap: Kisah Pemalsu Surat Tanah yang Viral di Media Sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Sebuah kasus pemalsuan surat tanah menghebohkan publik setelah nama Charlie Chandra (47) menjadi sorotan media sosial. Charlie, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten, akhirnya ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Charlie Chandra berawal dari laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokus kejadian berada di wilayah Banten.

Menurut Didik, Charlie Chandra diduga terlibat dalam pengurusan balik nama Surat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama Charlie Chandra di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Ahli waris sudah dua kali mensomasi Charlie Chandra, namun tidak digubris.

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan bahwa meskipun telah disomasi, Charlie Chandra tetap membuat surat permohonan balik nama dan surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa ia berkuasa atas tanah tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh PT. Mandiri Bangun Makmur atas kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Charlie Chandra dijerat dengan pasal pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUJP, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 6 tahun.

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Charlie Chandra akhirnya ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri dan menjadi buronan Ditreskrimum Polda Banten.

Kisah Charlie Chandra menyoroti kompleksitas kasus pemalsuan surat tanah dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindakan kriminal seperti ini.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru