Usai Anjlok Tajam, Emas Antam Kini Tertahan Rp2,6 Juta/Gram
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini, Minggu (2/8/
EKONOMI
JAKARTA – Guncangan besar mengguncang proses demokrasi Indonesia dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini 19 Maret 2024. Umar Faruk mengakui melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.402 pemilih tanpa melalui rapat pleno, membuka dugaan kuat terkait pemalsuan data dan daftar pemilih.
Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa mendalami Umar Faruk terkait proses perubahan data tanpa konsultasi pleno, yang merupakan prasyarat utama dalam perubahan signifikan dalam DPT. Umar mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat pleno, menciptakan ketidaktransparan yang mencurigakan dalam proses pengelolaan data pemilih.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Umar Faruk bahwa ide untuk merubah data DPT tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari rekan sesama terdakwa, Tita Octavia Cahya Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai anggota Divisi Keuangan PPLN KL. Umar menegaskan bahwa Tita inisiatif mengubah data tersebut dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh anggota PPLN KL dan Sekretariat PPLN KL.
Dalam proses perubahan data tersebut, tidak ada proses verifikasi yang dilakukan, bahkan Umar sendiri tidak pernah membuka data yang diperoleh dari atase Ketenagakerjaan tersebut. Pengakuan ini menciptakan keraguan serius terhadap integritas proses pemilihan, menimbulkan pertanyaan tentang ketidakberesan di dalam struktur organisasi yang seharusnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam setiap tahap proses pemilihan.
Dalam persidangan yang sama, tujuh terdakwa lainnya juga dihadapkan atas kasus serupa, di mana mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Para terdakwa, yang mayoritas merupakan anggota berbagai divisi di PPLN KL, dituduh melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan ini tidak hanya mencoreng proses pemilihan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera bertindak tegas dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dipulihkan dan proses pemilihan yang sah dapat dijamin.
(K/09)
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam pada hari ini, Minggu (2/8/
EKONOMI
JAKARTA Polri memperkuat kiprahnya di kancah internasional melalui partisipasi dalam Konferensi Association of Police Training Institution
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Pen
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas tambahan anggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan bayar gaji A
EKONOMI
JAKARTA Setiap muslim tentu mengharapkan rezeki yang halal, berkah, dan datang dari jalan yang tidak disangkasangka. Selain bekerja ker
AGAMA
JAKARTA Penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan tidak bernyawa di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pem
NASIONAL
BOGOR Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam pertandingan lanjutan Grup A ASEAN Championship 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, S
OLAHRAGA
JAKARTA Pelatih Aston Villa, Unai Emery, memberikan apresiasi terhadap perkembangan sepakbola Indonesia usai timnya meraih kemenangan 3
OLAHRAGA
JAKARTA Pakar politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh
NASIONAL