Cuma 2 dari 34 Kanwil Capai Target di 2025, Purbaya Yakin Tahun Ini Jauh Lebih Baik
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA – Guncangan besar mengguncang proses demokrasi Indonesia dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini 19 Maret 2024. Umar Faruk mengakui melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.402 pemilih tanpa melalui rapat pleno, membuka dugaan kuat terkait pemalsuan data dan daftar pemilih.
Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa mendalami Umar Faruk terkait proses perubahan data tanpa konsultasi pleno, yang merupakan prasyarat utama dalam perubahan signifikan dalam DPT. Umar mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat pleno, menciptakan ketidaktransparan yang mencurigakan dalam proses pengelolaan data pemilih.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Umar Faruk bahwa ide untuk merubah data DPT tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari rekan sesama terdakwa, Tita Octavia Cahya Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai anggota Divisi Keuangan PPLN KL. Umar menegaskan bahwa Tita inisiatif mengubah data tersebut dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh anggota PPLN KL dan Sekretariat PPLN KL.
Dalam proses perubahan data tersebut, tidak ada proses verifikasi yang dilakukan, bahkan Umar sendiri tidak pernah membuka data yang diperoleh dari atase Ketenagakerjaan tersebut. Pengakuan ini menciptakan keraguan serius terhadap integritas proses pemilihan, menimbulkan pertanyaan tentang ketidakberesan di dalam struktur organisasi yang seharusnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam setiap tahap proses pemilihan.
Dalam persidangan yang sama, tujuh terdakwa lainnya juga dihadapkan atas kasus serupa, di mana mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Para terdakwa, yang mayoritas merupakan anggota berbagai divisi di PPLN KL, dituduh melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan ini tidak hanya mencoreng proses pemilihan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera bertindak tegas dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dipulihkan dan proses pemilihan yang sah dapat dijamin.
(K/09)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria bernama Fahrul Rozi (39) ditangkap personel Polrestabes Medan usai mencuri laptop milik Dedy David Napitupulu di dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek ka
EKONOMI
SUMENEP Kepanikan melanda ratusan penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 saat api membakar kapal di perairan utara Pulau Sapudi, Sumenep. Dalam k
PERISTIWA
JAKARTA Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2 rute SurabayaMakassar dilaporkan terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur. Para penumpang tamp
PERISTIWA
ACEH BESAR Keindahan Pantai Babah Kuala Mon Ikeun di Aceh Besar berhasil memikat hati para wisatawan yang berkunjung. Deburan ombak yang b
PARIWISATA