BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Miras, 11 Penjual Ditangkap di Aceh Jelang dan Selama Ramadan

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 09:08 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Miras, 11 Penjual Ditangkap di Aceh Jelang dan Selama Ramadan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH -Operasi khusus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Aceh menjelang bulan suci Ramadan. Sebanyak 11 pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, dan mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.

Menurut Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka diduga membeli minuman keras dari Medan dan menjualnya kembali di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan upaya polisi dalam mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras yang bertentangan dengan hukum di Aceh.

Para pelaku, dengan usia yang bervariasi, rata-rata ditangkap di pinggir jalan oleh personel yang menyamar. Mereka diduga memesan minuman keras dari Medan dan mengirimkannya ke Aceh melalui jasa ekspedisi, serta menjualnya melalui pesanan online kepada pembeli di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra menambahkan bahwa motif dari para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun sebagian besar dari mereka merupakan pemain pemula dalam bisnis ini.

Sementara itu, ke-11 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh dan akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman cambuk paling lama 60 kali, denda, atau penjara menjadi potensi konsekuensi atas tindakan mereka.

Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran minuman keras di Aceh, khususnya menjelang bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Aceh. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal untuk tidak melanggar hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru