BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Pemuda Tangerang Ditangkap karena Jual Obat Terlarang dengan Modus Toko Kosmetik

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 07:07 WIB
Pemuda Tangerang Ditangkap karena Jual Obat Terlarang dengan Modus Toko Kosmetik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Sebuah kisah yang menggugah kembali muncul di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, saat seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial SA ditangkap oleh pihak kepolisian. Pemuda tersebut diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang jenis G tanpa izin, dengan menggunakan modus toko kosmetik sebagai kedoknya.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, mengungkapkan bahwa pemuda tersebut menggunakan modus toko kosmetik dalam praktiknya yang gelap. “Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” ujar Kompol Antonius dalam keterangan resminya pada Senin (18/3/2024).

Penggerebekan terhadap pemuda tersebut dilakukan pada Kamis (14/3) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga sekitar. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Tak kurang dari 423 butir obat jenis tramadol dan 170 butir ekshimer siap edar berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tak hanya itu, anggota polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan dan handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” tambah Antonius.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Karawaci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pemuda tersebut dianggap serius oleh pihak berwenang, karena peredaran obat-obatan terlarang dapat merusak kesehatan masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kisah ini sekali lagi menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait dengan praktik-praktik ilegal yang merugikan. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejahatan semacam ini dapat dicegah dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru