Cabai Makin Pedas, Harga Ayam dan Daging Sapi Ikut Naik di Awal Agustus 2026
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan sekaligus memasuki awal Agustus 2026 mengalami pergerakan yang
EKONOMI
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan tujuh terdakwa eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 18 Maret 2024. Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Betty tampak hadir langsung di persidangan, mengenakan baju dan hijab berwarna biru. Dia didampingi oleh stafnya yang mengenakan jaket hitam, sambil membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, antara lain Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan data pada tahun 2023, saat menjabat sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur.
Para terdakwa diduga memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di KBRI Kuala Lumpur. Mereka disebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih, tetapi hanya 64.148 pemilih yang tercatat dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data.
Jaksa menegaskan bahwa keputusan para terdakwa untuk menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi 491.152 pemilih tidak sesuai dengan ketentuan, karena data yang valid hanya sejumlah 64.148 pemilih. Upaya perbaikan data DPS juga diduga dilakukan tanpa memperhatikan validitasnya, yang mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.
Para terdakwa juga disebut menggelar rapat pleno untuk mengubah data Daftar Pemilih Tetap (DPT), berdasarkan permintaan dari perwakilan partai politik, tanpa dilengkapi dokumen autentik. Hal ini menyebabkan surat suara yang dikirim melalui pos tidak kembali dari sebagian besar pemilih yang alamatnya tidak jelas.
Jaksa meyakini bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 544 dan/atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya peradilan untuk menegakkan keadilan dan menindak pelaku pemalsuan data pemilih, yang merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi. Masyarakat menanti hasil persidangan ini dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.
(K/09)
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan sekaligus memasuki awal Agustus 2026 mengalami pergerakan yang
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan alasan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Agus
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mulai menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia pa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. La
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Camat Sei Kepayang Barat, Rahmat Hidayat Dalimunthe, melakukan monitoring pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di De
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program Jelaja
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pask
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan tertutup ant
EKONOMI
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati
HUKUM DAN KRIMINAL