BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Empat warga Medan divonis hampir 3 tahun penjara usai curi besi Stadion Teladan berulang kali

Johan - Jumat, 12 Juni 2026 11:15 WIB
Empat warga Medan divonis hampir 3 tahun penjara usai curi besi Stadion Teladan berulang kali
Keempat terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan hakim di PN Medan. (Foto: mol/de)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Empat terdakwa kasus pencurian besi di Stadion Teladan Medan divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba, Chandra Dolok Saribu, dan Benhard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," ujar hakim ketua Cipto Hosari Parsaroan Nababan dalam sidang di Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta salah satu di antaranya merupakan residivis atau pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian berulang di area gudang proyek Stadion Teladan sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Besi hasil curian kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan di kawasan Pajak Babi, Medan, dengan nilai transaksi bervariasi.

Dalam persidangan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru