
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Dua Kecamatan
PADANGSISIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah
Pemerintahan
JAKARTA – Peristiwa mengejutkan kembali mencuat dalam dunia peradilan Indonesia. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, kini dihadapkan pada tuntutan jaksa selama 13 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menegaskan keyakinannya bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Pidana yang dituntut terhadap Terdakwa Hasbi Hasan adalah penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan,” ungkap jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya adalah sikap Hasbi yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Selain itu, Hasbi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan disebut sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukumnya sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar yang diduga diterima Hasbi bersama terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto. Suap tersebut terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan sejumlah pihak.
Jaksa menjabarkan bahwa suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, kepada Hasbi dengan tujuan agar keputusan hakim terkait perkara tertentu dapat dipengaruhi sesuai dengan keinginan Heryanto.
Dadang Tri Yudianto, yang disebut sebagai pihak yang menghubungi Hasbi untuk mengurus perkara tersebut, juga terlibat dalam transaksi dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Hasbi diyakini oleh jaksa telah bersama-sama dengan Dadan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim.
Perkara ini mengemuka sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot keberadaan pihak-pihak di dalam institusi peradilan. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.
(K/09)
PADANGSISIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah
PemerintahanLAMPUNG Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah pusat untuk segera menghentikan impor tapioka dan
Pertanian AgribisnisTEHERAN Kekosongan penampakan publik Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei selama hampir seminggu menimbulkan kegelisahan domestik
InternasionalLOMBOK Setelah lima hari upaya pencarian yang menantang, jenazah turis Brasil, Juliana Marins (27), akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim S
PariwisataJAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Mei hingga Juni 20
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RH, viral di media sosial setelah terekam kamera d
Hukum dan KriminalSAMOSIR Bupati Samosir Vandiko Gultom secara resmi menandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan
Pemerintahanjakarta Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan dua menterinya, yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pe
KesehatanBONDOWOSO Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena batal hadir dalam acara Peresmian Pengoperasian dan
PeristiwaJAKARTA Kebakaran hebat melanda sebuah rumah tinggal di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kembang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,
Peristiwa