Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA – Peristiwa mengejutkan kembali mencuat dalam dunia peradilan Indonesia. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, kini dihadapkan pada tuntutan jaksa selama 13 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menegaskan keyakinannya bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Pidana yang dituntut terhadap Terdakwa Hasbi Hasan adalah penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan,” ungkap jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Kamis (14/3/2024).
Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya adalah sikap Hasbi yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Selain itu, Hasbi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan disebut sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukumnya sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar yang diduga diterima Hasbi bersama terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto. Suap tersebut terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan sejumlah pihak.
Jaksa menjabarkan bahwa suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, kepada Hasbi dengan tujuan agar keputusan hakim terkait perkara tertentu dapat dipengaruhi sesuai dengan keinginan Heryanto.
Dadang Tri Yudianto, yang disebut sebagai pihak yang menghubungi Hasbi untuk mengurus perkara tersebut, juga terlibat dalam transaksi dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Hasbi diyakini oleh jaksa telah bersama-sama dengan Dadan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim.
Perkara ini mengemuka sebagai salah satu kasus korupsi yang menyorot keberadaan pihak-pihak di dalam institusi peradilan. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.
(K/09)
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengklaim stok beras nasional saat ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut dinilai s
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 48 personel Polres Bener Meriah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaika
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 139 personel Polresta Banda Aceh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Laporan Kenaikan Pan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL