Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Penyakit yang Bisa Bikin Keberangkatan Haji Ditolak!
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA -Sebuah kabar mengejutkan mengguncang lembaga penegak hukum terkemuka di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya dihormati karena peran pentingnya dalam memberantas korupsi, kini terjerat dalam skandal pungutan liar (pungli) di dalam penjara mereka sendiri. Skandal ini menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan pemanggilan terhadap delapan orang terkait kasus pungli di Rutan KPK.
Dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (14/3/2024), Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap bahwa salah satu yang menjadi sorotan adalah Kamtib Rutan KPK periode 2018-2022 yang diduga menjadi ‘otak’ di balik praktik pungli tersebut. Mereka didalami tidak hanya mengenai struktur internal rutan, tetapi juga besaran uang yang diperoleh dari hasil pungli.
Menurut Ali, selain struktur internal, mereka juga memeriksa terkait dugaan transaksi uang, yang diduga diperoleh melalui pemerasan terhadap tahanan di Rutan Cabang KPK. Lebih lanjut, pemanggilan tersebut juga bertujuan untuk mendalami pembagian uang yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Hengki, yang diduga menjadi ‘otak’ dalam praktik pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap bahwa Hengki sebelumnya merupakan pegawai KPK dan pernah dipekerjakan sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK. Menurut Dewas KPK, Hengki memainkan peran kunci dalam menjalankan praktik pungli, yang terstruktur dengan baik dan ditentukan besaran nominalnya.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa Hengki diduga menunjuk orang-orang di dalam rutan untuk menjalankan praktik pungli, yang kemudian diatur oleh seorang yang dituakan dengan julukan ‘korting’. Nilai nominal untuk pungli tersebut ditentukan oleh Hengki dan praktik pungli tersebut berlangsung secara terstruktur.
Skandal pungli ini telah menimbulkan kecaman publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari KPK untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan bersih dari korupsi di dalam maupun di luar lembaga mereka. Semua pihak berharap KPK dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan diri dan kembali memulihkan kepercayaan masyarakat atas integritas mereka sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
(K/09)
MEDAN Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha&039ah (
Kesehatan
JAKARTA Perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan 5,04 persen (year on year/yoy) pada kuartal III2025. Kinerja ini ditopang oleh kons
Ekonomi
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (6/11/2025). Pada pukul 09.01 WIB, IHSG naik 36,1
Ekonomi
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/11/202
Ekonomi
MEDAN Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis pada perdagangan Kamis (6/11/2025), meski sentimen global masih menekan mata uang Garuda. Be
Ekonomi
MEDAN Pergerakan harga pangan secara ratarata nasional terpantau bervariasi pada Kamis (6/11/2025) dibandingkan hari sebelumnya. Berdas
Ekonomi
PADANGSIDIMPUAN Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tapanuli SelatanPadangsidimpuan menegaskan kembali tuntutan terhadap Gubernur Sum
Pemerintahan
MANDAILING NATAL Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IMRB) mengecam keras pernyataan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, yang menudin
Peristiwa
KUPANG Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, tengah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifika
Hukum dan Kriminal