
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (8/3), mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendengar tuntutan yang mengejutkan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Joko Hermawan membacakan tuntutan pidana yang meminta Andhi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Hermawan menyoroti tiga faktor yang memberatkan Andhi. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, yang merupakan komitmen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan ketiga, Andhi dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Namun, di tengah tuntutan yang keras tersebut, terdapat juga hal-hal yang dianggap meringankan. Jaksa mencatat bahwa Andhi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:
Andhi sendiri telah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, sementara masa penahanannya akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang akan dijalaninya.
Tindak pidana yang menjerat Andhi adalah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa KPK, Andhi tidak hanya menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing. Jumlah total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp58.974.116.189.
Baca Juga:
Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2023, selama Andhi menjabat di beberapa posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas kasus ini, masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Andhi Pramono, serta memberikan sinyal penting terkait penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
(K/09)
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional