BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 08 Maret 2024 04:32 WIB
36 view
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (8/3), mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendengar tuntutan yang mengejutkan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Joko Hermawan membacakan tuntutan pidana yang meminta Andhi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Hermawan menyoroti tiga faktor yang memberatkan Andhi. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, yang merupakan komitmen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan ketiga, Andhi dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Namun, di tengah tuntutan yang keras tersebut, terdapat juga hal-hal yang dianggap meringankan. Jaksa mencatat bahwa Andhi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga:

Andhi sendiri telah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, sementara masa penahanannya akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang akan dijalaninya.

Tindak pidana yang menjerat Andhi adalah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa KPK, Andhi tidak hanya menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing. Jumlah total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp58.974.116.189.

Baca Juga:

Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2023, selama Andhi menjabat di beberapa posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas kasus ini, masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Andhi Pramono, serta memberikan sinyal penting terkait penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru