BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

BITVonline.com - Kamis, 07 Maret 2024 09:49 WIB
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dadan Tri Yudianto, salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (7/3/2024). Selain itu, Dadan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,950 miliar.

Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, membacakan putusan tersebut di persidangan. Hakim menyatakan bahwa harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Dadan tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa Dadan terbukti menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama-sama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Vonis tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Dadan, yang terlibat dalam kasus suap yang mengguncang Mahkamah Agung. Hakim menegaskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hasbi Hasan.

Meskipun demikian, dalam putusannya hakim juga menetapkan bahwa jika hasil pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan, maka sisa dari hasil lelang tersebut akan dikembalikan kepada Dadan.

Kasus ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di lembaga peradilan, serta memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari hukuman yang setimpal. Vonis ini juga menegaskan pentingnya penerapan hukum yang adil dan tegas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru