BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai

BITVonline.com - Selasa, 05 Maret 2024 08:41 WIB
Restorative Justice di Polres Langsa, Pelaku Penganiayaan Disabilitas Berdamai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGSA –Terekamnya M (19), warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, atas tuduhan tindak pidana kekerasan terhadap Junaidi (29), mengundang perhatian terhadap penerapan restorative justice (RJ) oleh Sat Reskrim Polres Langsa.

Dalam peran mediasi yang diungkapkan oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Rahmad, terlihat upaya menengahi konflik antara pelaku dan korban. Dalam proses penyelesaian, diputuskan untuk mengadopsi pendekatan RJ.

“Penerapan RJ dalam menyelesaikan kasus ini berujung pada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkap IPTU Rahmad, pada Selasa (5/3/2024).

Meskipun RJ menjadi pilihan, M (19) tetap bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban yang mencapai Rp 700 ribu, guna mengobati luka memar yang dialami oleh Junaidi.

Keputusan untuk menerapkan RJ tidak diambil secara sembrono. Pasalnya, kedua individu yang terlibat merupakan Disabilitas tuna rungu.

“Dengan mempertimbangkan kondisi pelaku dan korban yang sama-sama tuna rungu, keduanya sepakat untuk menjalin perdamaian dan saling memaafkan,” jelas IPTU Rahmad.

Penyelesaian kasus dengan menggunakan pendekatan RJ memberikan contoh kebijaksanaan lokal dalam menangani konflik, sambil memperhatikan keterbatasan dan kebutuhan khusus dari pelaku dan korban.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru