BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Kuli Pembunuh Bu Dosen UIN Solo, Diduga Psikopat Tanpa Penyesalan

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 10:02 WIB
Kuli Pembunuh Bu Dosen UIN Solo, Diduga Psikopat Tanpa Penyesalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor lain yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Salah satunya adalah potensi terdakwa yang dapat membahayakan masyarakat dengan jiwa emosional yang tidak terkendali.

“Majelis hakim berpendapat bahwa sepatutnya dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Terdakwa. Pendapat ini muncul dari pandangan majelis hakim, bahwa Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya,” ujar hakim Deni saat membacakan putusan di PN Sukoharjo.

“Kejahatan ini menimbulkan beragam penafsiran, apakah terdakwa termasuk orang yang bisa mengendalikan diri atau justru mempunyai gejala psikopat. Karena justru (dalam) persidangan terdakwa mengaku merasa tidak yakin bahwa korban adalah orang menyinggungnya pada tanggal 21 Agustus 2023, karena terdakwa tidak bertatap muka langsung dengan korban, dan sebelumnya juga belum pernah bertemu dengan korban,” lanjutnya.

Namun, terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya karena dipicu oleh ucapan korban tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa sedang mengalami kegalauan karena temannya tidak membayar utang kepadanya, yang membuatnya kesal.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru