KPK Dalami Dugaan Abdul Wahid Salurkan Uang Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor lain yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Salah satunya adalah potensi terdakwa yang dapat membahayakan masyarakat dengan jiwa emosional yang tidak terkendali.
“Majelis hakim berpendapat bahwa sepatutnya dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Terdakwa. Pendapat ini muncul dari pandangan majelis hakim, bahwa Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya,” ujar hakim Deni saat membacakan putusan di PN Sukoharjo.
“Kejahatan ini menimbulkan beragam penafsiran, apakah terdakwa termasuk orang yang bisa mengendalikan diri atau justru mempunyai gejala psikopat. Karena justru (dalam) persidangan terdakwa mengaku merasa tidak yakin bahwa korban adalah orang menyinggungnya pada tanggal 21 Agustus 2023, karena terdakwa tidak bertatap muka langsung dengan korban, dan sebelumnya juga belum pernah bertemu dengan korban,” lanjutnya.
Namun, terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya karena dipicu oleh ucapan korban tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa sedang mengalami kegalauan karena temannya tidak membayar utang kepadanya, yang membuatnya kesal.
(AS)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 700 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamanka
PERISTIWA
ACEH TAMIANG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, memimpin gerakan tanam padi perdana pasc
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, mengingatkan para advokat un
NASIONAL
SIMEULUE Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh
PENDIDIKAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan, bersama Ketua Bhayangkari Polda Aceh, Sari Ruddi Setiawan, tiba di Bandara
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) menyerahkan sebanyak 26 unit hunian sementara (huntara) kepada warga terda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tiga dekade sejak memulai pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia, para alumni Angkata
NASIONAL
ACEH TENGGARA Personel Kodim 0108/Aceh Tenggara bersama Yon TP 855/RD mempercepat pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Desa Teger Mi
NASIONAL
ACEH BESAR Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Desa Mureu Buen
HUKUM DAN KRIMINAL