Komisi IV DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli Bahas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
JAKARTA Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan k
NASIONAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam guna memperjelas rangkaian perkara yang tengah ditangani.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Menurut Taufik, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026). Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ujarnya.
Ia menjelaskan, ajudan Pangdam tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki agenda kedinasan lain. Meski demikian, KPK memastikan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan dalam waktu mendatang.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," jelasnya.
KPK berharap saksi tersebut dapat memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026, saat KPK menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.* (an/dh)
JAKARTA Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan k
NASIONAL
NEW JERSEY Timnas Brasil harus mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 setelah takluk 12 dari Norwegia pada babak 16 besar yang berlan
OLAHRAGA
RANTAUPRAPAT PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Kota menjadwalkan pemadaman listrik di sejumla
NASIONAL
MEDAN Warga Jalan TB Simatupang, Kampung Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, digegerkan dengan penemuan sebuah granat akt
PERISTIWA
JAKARTA Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin menuai kecaman dari kalangan pengama
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong dalam agenda Leaders&039
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 700 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamanka
PERISTIWA
ACEH TAMIANG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, memimpin gerakan tanam padi perdana pasc
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, mengingatkan para advokat un
NASIONAL