Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam guna memperjelas rangkaian perkara yang tengah ditangani.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Menurut Taufik, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026). Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ujarnya.
Ia menjelaskan, ajudan Pangdam tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki agenda kedinasan lain. Meski demikian, KPK memastikan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan dalam waktu mendatang.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," jelasnya.
KPK berharap saksi tersebut dapat memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026, saat KPK menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.* (an/dh)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL