BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Sidang Gugatan Pailit Bank CIMB Niaga Terhadap Pengusaha Ganda, Drama Kekayaan dan Wanprestasi

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 08:27 WIB
155 view
Sidang Gugatan Pailit Bank CIMB Niaga Terhadap Pengusaha Ganda, Drama Kekayaan dan Wanprestasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Panggung Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat menjadi saksi perseteruan antara Bank CIMB Niaga dan pengusaha Ganda, dalam kasus gugatan pailit yang menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) menampilkan adegan tanya-jawab antara hakim, kuasa hukum, dan tergugat, menciptakan sebuah drama hukum yang tak kalah menarik dari layar kaca.

Di ruang sidang yang sarat dengan tegangan, hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan. Kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, dengan mantap menyatakan bahwa gugatan dianggap dibacakan, sementara kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, memohon waktu satu minggu untuk menyusun jawaban atas gugatan tersebut.

Perkara ini berawal dari penandatanganan surat pernyataan dan jaminan oleh Ganda pada tahun 2015, yang menyatakan dirinya menjamin pembayaran kewajiban terutang oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Namun, Bank CIMB Niaga menilai Ganda melakukan wanprestasi terhadap surat pernyataan tersebut, sehingga menggugatnya melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:

Putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Oktober 2023 memutuskan bahwa Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan tersebut, dan dihukum melunasi seluruh utang PT SCM ke Bank CIMB Niaga. Utang tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp 600 miliar hingga Januari 2024, sehingga Bank CIMB Niaga mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda.

Kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menekankan bahwa keluarga Ganda masih memiliki kekayaan yang signifikan, mengharapkan adanya itikad baik dari Ganda untuk menyelesaikan tanggung jawabnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Drama persidangan ini semakin menarik dengan penolakan kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, untuk memberikan komentar terhadap gugatan yang diajukan terhadap kliennya.

Sidang ditunda hingga 7 Maret 2024 untuk agenda jawaban. Sementara itu, masyarakat menantikan kelanjutan dari perseteruan hukum yang menghebohkan ini.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Puteri Leida Harahap Desak Kejari Tapsel Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sipange Godang
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik
Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan: Tidak Ada Larangan Punya Lebih dari Satu Rumah
Facebook Segera Hadirkan Fitur Keamanan Passkey untuk Akses Akun Lebih Aman di Aplikasi Mobile
Ganjar Pranowo Wakili Keluarga Bung Karno dalam Haul Bung Karno ke-55 di Blitar
XLSMART Tingkatkan Konektivitas & Literasi Digital di Aceh Pasca Merger XL Axiata–Smartfren
komentar
beritaTerbaru