Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
SLEMANĀ – Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan, kedua terdakwa juga hadir langsung. Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman mati yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Hukuman mati diberikan kepada terdakwa 1, Waliyin bin Kodrat almarhum, dan terdakwa 2, Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar,” ujar hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman pada Kamis (29/2/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan hingga dieksekusi hukuman mati. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ponsel juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi mereka untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas dalam kasus-kasus serius seperti ini, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai deterrent bagi pelaku kejahatan lainnya. Kita patut berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terkini.
(K/09)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA