Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA -Ironi yang mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap ketika temuan pungutan liar (pungli) mengemuka, membuka tabir kebusukan yang tersembunyi di balik lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi. Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar, dan bagaimana praktik haram itu dapat merajalela tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun?
Kisah kelam ini berawal pada Juni 2023, saat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengungkap dugaan pungli terhadap tahanan yang ditahan di rutan-rutan KPK. Dalam konferensi pers tersebut, Albertina Ho menyoroti periode pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Penting untuk dicatat bahwa Dewan Pengawas KPK hanya bertanggung jawab terhadap aspek etika. Namun, rutan KPK sendiri melibatkan unsur-unsur lain, termasuk Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain seperti Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa praktik pungli di rutan KPK ternyata telah berlangsung sejak 2018. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mencatat bahwa temuan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh penyidik KPK sendiri, namun tidak direspons dengan serius. Meskipun Dewas membantah tuduhan tersebut, Novel Baswedan menegaskan bahwa respons Dewas baru muncul setelah dirinya mengungkapkan hal tersebut melalui media.
Pimpinan KPK kemudian bereaksi dengan cepat, meminta maaf secara terbuka atas kejadian tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang terjadi, sambil menegaskan komitmen KPK untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terungkap pula bahwa kejadian pungli ini bukanlah kejadian baru, melainkan telah terjadi sejak awal tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kurangnya bukti atau kekurangan tersangka, melainkan juga terkait dengan kurangnya tindakan yang tegas dari pihak berwenang.
Dari kasus ini, kita belajar bahwa kelemahan sistem dan kurangnya pengawasan dapat memungkinkan praktik korupsi untuk berkembang tanpa terdeteksi. Kini, terbukalah dua proses yang berjalan beriringan: proses etik di Dewan Pengawas KPK dan proses pidana yang diselidiki oleh KPK sendiri. Namun, pertanyaannya tetap: apakah langkah-langkah yang diambil akan cukup untuk membersihkan tubuh KPK dari kebusukan yang menggerogoti?
(K/09)
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengklaim stok beras nasional saat ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut dinilai s
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 48 personel Polres Bener Meriah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaika
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 139 personel Polresta Banda Aceh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Laporan Kenaikan Pan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL