BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Skandal Korupsi TPI Binuangeun, Kejari Lebak Tahan 2 Tersangka

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 08:22 WIB
Skandal Korupsi TPI Binuangeun, Kejari Lebak Tahan 2 Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LEBAK -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka korupsi yang diduga terlibat dalam kasus di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya, yakni eks Kepala UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun periode 2009-2017 Ahmad Hadi dan eks Bendahara Dinas Perikanan Lebak Siswandi, dituduh melakukan praktik korupsi selama rentang waktu dari 2011 hingga 2019.

Keputusan untuk menahan kedua tersangka tersebut diambil melalui surat resmi yang dikeluarkan dengan nomor 234/M.6.14/Ft.1/02/2024 dan 236/M.6.14/Ft.1/02/2024. Mereka akan ditahan selama 20 hari, dimulai sejak 26 Februari hingga 16 Maret 2024, di Rutan Kelas III Rangkasbitung.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan tidak menyetorkan uang retribusi dari TPI Binuangeun ke kas daerah selama kurun waktu tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 181,5 juta.

“Tersangka dari tahun 2011-2019 tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya,” ungkap Andi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, yang menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi demi keadilan dan integritas keuangan negara.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru