BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KPK Mengguncang Rutan Cabang dengan Penggeledahan Terkait Kasus Pungli

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 06:54 WIB
KPK Mengguncang Rutan Cabang dengan Penggeledahan Terkait Kasus Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik dengan penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Rutan cabang KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penerimaan uang dalam penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 27 Februari lalu.

“Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti dokumen terkait penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis dilakukan terhadap barang bukti itu untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara,” jelas Ali dalam keterangan resminya, Rabu (28/2/2024).

Ali menambahkan bahwa proses penggeledahan ini juga melibatkan Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di lingkungan Rutan cabang KPK.

Lebih dari sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menggambarkan kompleksitas dan seriusnya masalah yang dihadapi oleh lembaga anti-korupsi tersebut. “Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ali dalam keterangan terpisah pada tanggal 20 Februari.

Kasus pungli di Rutan KPK tidak hanya ditangani secara pidana, tetapi juga melalui proses etik dan disiplin kepegawaian. Sebanyak 78 pegawai KPK telah diberikan sanksi etik, sementara 12 pegawai lainnya menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

“Penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” tegas Ali.

Sementara itu, Ali juga menekankan pentingnya melihat keseluruhan konteks dari kejadian di Rutan cabang KPK ini. “Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” tandasnya.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru