JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK Masmudi membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024), mengungkapkan aliran dana gratifikasi ini meliputi sejumlah penggunaan yang mencolok, termasuk pengaliran uang ke Partai NasDem.
Menurut Jaksa Masmudi, sebagian besar dana gratifikasi ini mengalir ke beberapa tujuan yang sangat bervariasi. Sejumlah besar uang ini, sebanyak Rp 40.123.500 juta, diduga dialirkan ke Partai NasDem melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Selain itu, istri SYL juga diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 938 juta.
“Dana gratifikasi yang diterima SYL diduga berasal dari bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian. Sekretaris Jenderal dan pejabat eselon I Kementan diminta untuk mengumpulkan uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SYL,” ungkap Jaksa Masmudi.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, rincian penggunaan dana gratifikasi tersebut juga diuraikan. Penggunaannya meliputi keperluan keluarga, keperluan pribadi, kado undangan, operasional menteri, bantuan bencana alam, hingga perjalanan luar negeri.
Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dan penerimaan hadiah atau janji dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatan.
Perkara ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan akan integritas dan etika dalam pelayanan publik. Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(k/09)
Mantan Mentan SYL Pakai Duit Hasil Peras Bawahan untuk Istri hingga Partai NasDem