BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Mantan Mentan SYL Pakai Duit Hasil Peras Bawahan untuk Istri hingga Partai NasDem

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 06:02 WIB
40 view
Mantan Mentan SYL Pakai Duit Hasil Peras Bawahan untuk Istri hingga Partai NasDem
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK Masmudi membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024), mengungkapkan aliran dana gratifikasi ini meliputi sejumlah penggunaan yang mencolok, termasuk pengaliran uang ke Partai NasDem.

Menurut Jaksa Masmudi, sebagian besar dana gratifikasi ini mengalir ke beberapa tujuan yang sangat bervariasi. Sejumlah besar uang ini, sebanyak Rp 40.123.500 juta, diduga dialirkan ke Partai NasDem melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Selain itu, istri SYL juga diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 938 juta.

“Dana gratifikasi yang diterima SYL diduga berasal dari bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian. Sekretaris Jenderal dan pejabat eselon I Kementan diminta untuk mengumpulkan uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi SYL,” ungkap Jaksa Masmudi.

Baca Juga:

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, rincian penggunaan dana gratifikasi tersebut juga diuraikan. Penggunaannya meliputi keperluan keluarga, keperluan pribadi, kado undangan, operasional menteri, bantuan bencana alam, hingga perjalanan luar negeri.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dan penerimaan hadiah atau janji dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga:

Perkara ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan akan integritas dan etika dalam pelayanan publik. Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(k/09)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru