Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali menjadi sorotan media setelah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu (28/2/2024).
Jaksa KPK membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 44.546.070.044. Uang tersebut diduga diperoleh dengan cara menggunakan paksaan terhadap pejabat Kementan.
Dalam rincian penggunaannya, uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, istri, keluarga, serta kegiatan partai politik. Mulai dari keperluan istri hingga bantuan bencana alam dan keperluan ke luar negeri, semua tercatat dalam rincian pengeluaran yang diajukan jaksa.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pemerintah. Pihak yang terlibat dalam skandal ini harus diadili secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik berharap agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan pelakunya dihukum dengan setimpal.
Dengan kasus ini, penting bagi negara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(K/09)
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan Kriminal
BANDAR LAMPUNG Polsek Panjang berhasil mengamankan WD (28), seorang wanita warga Bumi Waras, Bandar Lampung, atas dugaan penganiayaan te
Hukum dan Kriminal
BANDAR LAMPUNG Agnesia Wulan Marindo resmi dilantik sebagai Ketua DPW Lasqi Nusantara Jaya Provinsi Lampung untuk masa bakti 20252030,
Seni dan Budaya
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga laju pertumbu
Ekonomi
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait tudingan lambatny
Pemerintahan
MEDAN Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Rua
Peristiwa
JAKARTA Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, menyatakan kesiapannya untuk kembali menukangi skuad Garuda jika mendapat tawara
Olahraga
BATU BARA Guna mendorong pemulihan destinasi wisata daerah, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Bat
Pariwisata
MEDAN Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, resmi melantik Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Utara dalam sebuah upa
Nasional
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi mengonfirmasi lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Perna
Kesehatan