Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali menjadi sorotan media setelah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu (28/2/2024).
Jaksa KPK membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 44.546.070.044. Uang tersebut diduga diperoleh dengan cara menggunakan paksaan terhadap pejabat Kementan.
Dalam rincian penggunaannya, uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, istri, keluarga, serta kegiatan partai politik. Mulai dari keperluan istri hingga bantuan bencana alam dan keperluan ke luar negeri, semua tercatat dalam rincian pengeluaran yang diajukan jaksa.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pemerintah. Pihak yang terlibat dalam skandal ini harus diadili secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik berharap agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan pelakunya dihukum dengan setimpal.
Dengan kasus ini, penting bagi negara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(K/09)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL