JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali menjadi sorotan media setelah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu (28/2/2024).
Jaksa KPK membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 44.546.070.044. Uang tersebut diduga diperoleh dengan cara menggunakan paksaan terhadap pejabat Kementan.
Dalam rincian penggunaannya, uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, istri, keluarga, serta kegiatan partai politik. Mulai dari keperluan istri hingga bantuan bencana alam dan keperluan ke luar negeri, semua tercatat dalam rincian pengeluaran yang diajukan jaksa.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pemerintah. Pihak yang terlibat dalam skandal ini harus diadili secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik berharap agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan pelakunya dihukum dengan setimpal.
Dengan kasus ini, penting bagi negara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(K/09)
Rp 44,5 M yang Diperas SYL dari Bawahannya di Kementan, Uang Negara Digunakan untuk Kepentingan Pribadi