Gempa Kuat Hantam Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Bangunan Runtuh
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar 28 Februari 2024 Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dana tersebut diduga diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian.
“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) beserta jajaran dibawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa SYL diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat eselon I Kementan, termasuk mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, serta nama-nama lain seperti Ali Jamil Harahap, Nasrullah, dan lainnya. Dana gratifikasi tersebut disebutkan digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
“Uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” ungkap jaksa KPK.
Tidak hanya menerima gratifikasi, jaksa KPK juga menyingkap bahwa SYL telah memerintahkan beberapa orang kepercayaannya, termasuk Muhammad Hatta dan Imam Mujajidin Fahmid, untuk mengumpulkan ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang dari ‘patungan’ tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanyo (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” jelas jaksa KPK.
Selain itu, SYL juga diduga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI, serta memberikan ancaman kepada pejabat eselon I jika tidak mengikuti perintah tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh SYL ini telah menimbulkan kecaman dan kekecewaan dari masyarakat, yang menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Keberanian jaksa KPK dalam mengungkap dugaan korupsi ini menjadi satu langkah maju dalam upaya memberantas praktek korupsi di Indonesia.
(K/09)
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus du
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
JAKARTA Istri mantan Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas l
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (25/6/2026) pagi. Mata ua
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional pada Kamis (25
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Antam Tbk pada perdagangan Kamis (25/6/2026) terpantau stabil di level Rp2.655.000 per gram. Meski harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada awal perdagangan Kamis (25/6/2026). Setelah sempat dibuka melemah di z
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL