BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Gugatan Praperadilan Helmut Hermawan Diterima, Penetapan Tersangka Tidak Sah

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 09:32 WIB
59 view
Gugatan Praperadilan Helmut Hermawan Diterima, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh KPK.

Pada Selasa, 27 Februari 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengumumkan keputusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembacaan putusan yang digelar di PN Jaksel, hakim menyatakan bahwa sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut Hermawan diterima.

Menurut hakim Tumpanuli Marbun, penetapan tersangka terhadap Helmut Hermawan oleh KPK tidak dapat dianggap sah. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak didasarkan pada hukum yang berlaku dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan tersebut mengikuti gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Kamis, 25 Januari 2024, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga:

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Helmut Hermawan dengan tujuan untuk menilai apakah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam petitum gugatan praperadilan, Hermawan menuntut agar penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sebelumnya, Helmut Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Namun, melalui gugatan praperadilan ini, Helmut Hermawan berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Baca Juga:

Dalam putusan tersebut, hakim juga menegaskan pentingnya prosedur hukum yang benar dan adanya bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keputusan ini menjadi pukulan bagi KPK, menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan keabsahan hukum.

Keputusan tersebut juga menyoroti pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjaga kemerdekaan, keadilan, dan keberlangsungan hukum di Indonesia. Putusan yang diumumkan pada hari itu adalah hasil dari proses persidangan yang berlangsung dengan ketat dan adil, mencerminkan pentingnya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel.

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru