BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

KemenPPPA Tanggapi Kasus Jual-Beli Bayi di Jakbar

BITVonline.com - Sabtu, 24 Februari 2024 04:02 WIB
KemenPPPA Tanggapi Kasus Jual-Beli Bayi di Jakbar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Suami dan istri di Jakarta Barat menimbulkan geger setelah terungkap membeli 5 bayi dari para ibu dengan dalih untuk adopsi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan penjelasan bahwa proses adopsi adalah proses yang diatur oleh undang-undang dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sebuah jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 23 Februari 2024, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti, menegaskan bahwa adopsi yang legal tidak memerlukan biaya apa pun. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengadopsi, termasuk persyaratan keluarga yang lengkap dan seagama dengan anak yang akan diadopsi.

Lebih lanjut, Ciput menyoroti pentingnya penelusuran keluarga untuk memastikan bahwa kelima bayi tersebut dapat kembali kepada orang tua masing-masing atau pengasuh yang sah, sesuai dengan undang-undang. Ia menekankan bahwa prioritas utama dalam pengasuhan anak adalah keluarga terdekat, namun hal ini juga harus dilihat berdasarkan kemampuan keluarga tersebut.

Kasus perdagangan bayi ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat menangkap 3 tersangka di Tambora. Para tersangka telah membeli bayi-bayi tersebut dari ibu-ibu yang melahirkan di beberapa rumah sakit, dan bayi-bayi tersebut “disimpan” di rumah salah satu tersangka di Bandung, Jawa Barat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru