BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Skandal Turis Bali,  Dideportasi karena Jadi Instruktur Yoga Ilegal

BITVonline.com - Jumat, 23 Februari 2024 05:04 WIB
28 view
Skandal Turis Bali,  Dideportasi karena Jadi Instruktur Yoga Ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BULELENG -Bali kembali menjadi sorotan karena kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Kali ini, seorang warga Republik Ceko berinisial DP (33) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. DP, yang sebelumnya masuk Bali sebagai turis dengan Visa on Arrival (VoA), ditemukan melanggar ketentuan dengan menjadi instruktur yoga di Pulau Dewata.

Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan deportasi terhadap DP adalah hasil dari penelusuran Imigrasi Singaraja di Karangasem pada Selasa, 20 Februari 2024. Dalam penelusuran tersebut, DP dan seorang warga Argentina berinisial AV (33) ditangkap karena melanggar aturan. Keduanya merupakan pemegang VoA namun berpraktik sebagai instruktur yoga dan aktif melakukan promosi di media sosial serta media cetak.

DP kemudian dideportasi ke Praha, Republik Ceko, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan menggunakan maskapai Korean Air pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 23.45 Wita. Sementara AV akan mengikuti deportasi ke Argentina pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga:

Peraturan terkait VoA dan visa kunjungan wisata membedakan waktu lama tinggal bagi wisatawan. VoA memberikan izin tinggal selama 30 hari, sementara visa kunjungan bisa memberikan izin tinggal hingga 60 hari. Turis dengan VoA hanya dapat memperpanjang izin tinggalnya sekali, menjadi 60 hari, sedangkan visa kunjungan bisa diperpanjang hingga 180 hari.

Kasus penyalahgunaan izin tinggal ini menegaskan pentingnya penegakan hukum imigrasi untuk memastikan bahwa setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Melalui langkah deportasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berusaha melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinergi, Kapolda Jambi Terima Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4
Kabar Baik! Gubernur Bobby Tawarkan Formula Baru, Harga Tiket Pesawat di Kualanamu Bakal Turun Hingga 25 Persen
Polisi Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia, Salah Satunya Anak Tersangka
Long Boat Pembawa Tim Sepak Bola Tenggelam di Selat Nenek Batam, 8 Orang Masih Hilang
Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pengendara Wanita di Medan, Kini Diperiksa Propam
Satpol PP Padangsidimpuan Sidak LPG Subsidi, Dua Pangkalan Ditegur Pertamina: Gas 3 Kg Dijual Rp25 Ribu
komentar
beritaTerbaru