BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Periksa Lagi! Polisi Jadwalkan Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan

BITVonline.com - Jumat, 23 Februari 2024 04:40 WIB
32 view
Periksa Lagi! Polisi Jadwalkan Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi masih terus melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli dijadwalkan untuk diperiksa lagi pada pekan depan setelah absen pada pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri telah ditetapkan pada hari Senin, 26 Februari 2024, di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.

Ade menjelaskan bahwa seharusnya pemeriksaan tambahan dilakukan pada Selasa, 6 Februari, namun Firli tidak hadir. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengirim surat panggilan kembali untuk pemeriksaan tambahan.

Baca Juga:

“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” jelasnya.

Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Baca Juga:

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak terlibat guna melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat, 2 Februari 2024.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lainnya. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, dimana gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pengendara Wanita di Medan, Kini Diperiksa Propam
Satpol PP Padangsidimpuan Sidak LPG Subsidi, Dua Pangkalan Ditegur Pertamina: Gas 3 Kg Dijual Rp25 Ribu
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Kasus Lolly Masuk Sidang, Vadel Badjideh: Saya Minta Maaf, Saya Telah Berbohong
Soal Agunan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, Kadis Koperasi Sumut Buka Suara
Pemkab Labura Bangun Tempat Kerja RSUD Aek Kanopan Senilai Rp1,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru