SAUCA Bawa Nama Sumut ke Panggung Nasional, Sabet Juara 3 BUJP Teladan Nasional
MEDAN PT Saudara Cemerlang Abadi (SAUCA) meraih Juara 3 Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Teladan tingkat nasional dalam rangkaian peri
NASIONAL
JAKARTA -Polisi masih terus melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli dijadwalkan untuk diperiksa lagi pada pekan depan setelah absen pada pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri telah ditetapkan pada hari Senin, 26 Februari 2024, di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.
Ade menjelaskan bahwa seharusnya pemeriksaan tambahan dilakukan pada Selasa, 6 Februari, namun Firli tidak hadir. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengirim surat panggilan kembali untuk pemeriksaan tambahan.
“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” jelasnya.
Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak terlibat guna melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat, 2 Februari 2024.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lainnya. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, dimana gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
(K/09)
MEDAN PT Saudara Cemerlang Abadi (SAUCA) meraih Juara 3 Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Teladan tingkat nasional dalam rangkaian peri
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat m
POLITIK
JAKARTA Honor Robot Phone akhirnya resmi meluncur di China setelah sebelumnya diperkenalkan dalam ajang Mobile World Congress (MWC) pada
SAINS DAN TEKNOLOGI
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bupati Batu Bara
KESEHATAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif pada awal perdagangan Kamis, 13 Agustus 2026. IHSG sempat berada di zona
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan pelemahan tipis. Rupiah turun 0,02 persen ke level Rp
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, akan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemadaman
PERISTIWA
MEDAN Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menerima usulan Presiden Prabowo Subianto terkait empat calon pejabat Bank Indonesia (BI). Usulan tersebut terdiri atas s
EKONOMI