JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita meliputi 47 bidang tanah yang terletak di Depok dan Indramayu, dengan estimasi nilai mencapai Rp 33 miliar.
Rincian penyitaan aset tersebut adalah 5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar, serta 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar. Selain tanah, penyidik juga menyita tiga unit mobil dan sejumlah uang yang jumlahnya signifikan dari rekening Panji Gumilang, yakni sebesar Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar), serta tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar.
Berkas perkara kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Panji Gumilang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahap I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa proses pengiriman berkas perkara ke Kejagung telah dilakukan pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024, dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejagung.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana mencapai Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, yang diungkapkan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juntou Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.