Rico Waas Tekankan Ulama sebagai Kompas Moral, Bukan Alat Kepentingan Sesaat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
DEPOK -Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Depok dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka menggunakan modus operandi yang cukup unik, yaitu dengan menempelkan narkoba di tiang listrik. Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2024.
Febri Siswanto, Ridho Firdaus, dan M Nur Rizki merupakan tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi ini. Febri Siswanto ditangkap di pinggir Jalan Mondor, Cilodong, Depok, pada tanggal 6 Januari. Sementara Ridho Firdaus dan M Nur Rizki diamankan pada tanggal 2 dan 6 Februari di lokasi yang berbeda.
“Kemudian pelaku yang kedua Ridho Firdaus diamankan pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas. Ketiga atas nama M Nur Rizki diamankan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojong Gede Kabupaten Bogor,” kata Eko saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah beroperasi selama dua bulan terakhir di wilayah Depok. Mereka menggunakan modus tempel narkoba di tiang listrik, yang kemudian diambil oleh pembeli sesuai kesepakatan.
Pelaku-pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap transaksi. Modus operandi mereka didasarkan pada instruksi dari pihak atas yang sekarang sudah terputus.
Pelaku-pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu dengan berat total 79.98 gram serta ganja seberat 23.38 gram. Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Depok, serta pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
(K/09)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA
JAKARTA Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meresmikan Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan S
POLITIK
JAKARTA Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Bersatu menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi poli
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh desa dan dusun di Indonesia sudah teraliri li
PEMERINTAHAN
PALU Delapan warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami lukaluka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang m
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence
NASIONAL