BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Status Kasus Perundungan di Binus School Serpong Naik ke Tahap Penyidikan

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 04:27 WIB
Status Kasus Perundungan di Binus School Serpong Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG SELATAN -Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa di Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dari KUHP.

Menurut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi, kasus ini berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak serta hukuman bagi pelakunya.

Belum ada informasi resmi mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, polisi segera akan memanggil para siswa terlibat untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:

Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Sementara Pasal 170 KUHP mengatur hukuman bagi mereka yang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Dalam UU Perlindungan Anak, pelanggaran Pasal 76C dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, pidananya dapat lebih berat sesuai Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP.

Baca Juga:

Status kasus ini menegaskan komitmen polisi dalam menangani tindakan perundungan di lingkungan sekolah dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

(k/09)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa dan Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Madina, Ini 21 Tuntutan Mereka
Peringatan Maulid Nabi di Padangsidimpuan: Penuh Hikmah dan Jadi Warisan Ibu-Ibu di Kantor Veteran
DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis Rp224.000 Malam Ini, Ini Cara Klaimnya!
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara hingga 14 September 2025
Ahli Gizi: Makanan Sehat untuk Usus Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru