Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
BANDAR LAMPUNG – Vonis ringan yang diberikan kepada dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pencurian mobil Brio Merah di MBK, Bandar Lampung, menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.
Oknum polisi tersebut adalah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda, dan Fajar Wicaksono, juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda. Chandra Setiawan dihukum satu tahun penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dihukum satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, yang menuntut Chandra dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan Fajar dengan 1 tahun 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung, dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari, menyatakan tidak keberatan dan menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini.
Namun, reaksi keras datang dari Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, yang mengecam tuntutan ringan terhadap kedua oknum polisi tersebut. Rifandy menganggap bahwa tuntutan dari Jaksa tidak berpegang teguh pada konsep keadilan dan menciderai institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa penegak hukum, terutama Polri, seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika terlibat dalam kejahatan, mengingat tugas mereka sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat.
Kritik Rifandy terhadap tuntutan ringan tersebut juga disertai dengan desakan kepada Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas, seperti memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua oknum polisi tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
(FZ/011)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA