JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dua tersangka baru telah ditetapkan dan kini berada dalam tahanan kejaksaan, menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini.
Salah satu dari kedua tersangka baru, BY, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya setelah upaya pemanggilan paksa dan pengejaran. Hal ini terjadi karena tersangka tampak berupaya menghindari proses hukum dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, tersangka kedua, RI, menunjukkan sikap yang lebih kooperatif dengan menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Penyidik telah mengungkap alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan kedua tersangka ini bersama dengan tersangka lainnya dalam kasus pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Langkah penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung juga telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang saat ini juga telah ditahan setelah penetapan status tersangka.
Komitmen Kejagung dalam menindak tegas kasus korupsi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan memberikan sinyal bahwa tidak ada yang terkecuali dalam pertanggungjawaban hukum.
(A/08)
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah