BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 06:28 WIB
28 view
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dua tersangka baru telah ditetapkan dan kini berada dalam tahanan kejaksaan, menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini.

Salah satu dari kedua tersangka baru, BY, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya setelah upaya pemanggilan paksa dan pengejaran. Hal ini terjadi karena tersangka tampak berupaya menghindari proses hukum dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, tersangka kedua, RI, menunjukkan sikap yang lebih kooperatif dengan menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Penyidik telah mengungkap alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan kedua tersangka ini bersama dengan tersangka lainnya dalam kasus pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Langkah penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Kejagung juga telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang saat ini juga telah ditahan setelah penetapan status tersangka.

Baca Juga:

Komitmen Kejagung dalam menindak tegas kasus korupsi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan memberikan sinyal bahwa tidak ada yang terkecuali dalam pertanggungjawaban hukum.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Jurnalis Juwita, Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan pada Pelaku
Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa 4 Pulau, Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Lakukan Pemerasan Rp200 Juta demi Tanda Tangan Dokumen Tanah
UNICEF Dukung Pemerintah Aceh dalam Sosialisasi Draft RPJMA Sektor Kesehatan dan Sanitasi
27 DPW Partai Ummat Protes AD/ART Baru, Amien Rais Dituding Otoriter
Jamaah Haji Diingatkan Jangan Bawa Air Zamzam di Bagasi dan Kabin Pesawat
komentar
beritaTerbaru