Disentil PM Malaysia Soal Kabut Asap, Menlu: RI Sudah Kerahkan 60 Ribu Personel & 48 Pesawat
JAKARTA Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia telah menjelaskan langkah penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja sektor swasta.
Namun, dia menekankan bahwa penerapan WFH harus bersifat adaptif dan tidak diseragamkan di seluruh sektor usaha. Menurutnya, kebijakan ini perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan.
"Karakter usaha swasta sangat beragam. Ada perusahaan yang bergantung pada administrasi dan teknologi digital, sementara ada juga yang memerlukan kehadiran fisik pekerja, seperti di sektor jasa, perdagangan, dan logistik. Oleh karena itu, penting untuk memberi ruang fleksibilitas dalam penerapan WFH," kata Ashabul Kahfi, Sabtu (4/4/2026).Baca Juga:
Kebijakan WFH yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat, menurutnya, mungkin menjadi salah satu pilihan, tetapi tidak bisa dipaksakan kepada seluruh perusahaan swasta.
Beberapa sektor justru memiliki kebutuhan operasional yang lebih tinggi pada hari Jumat.
"Misalnya di sektor jasa dan logistik, banyak perusahaan yang justru mengalami puncak aktivitas pada hari tersebut. Karenanya, tidak semua perusahaan swasta cocok dengan kebijakan WFH pada hari yang sama," tambahnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan WFH yang tidak hanya mengutamakan efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi pekerja, serta kesehatan kerja.
Selain itu, dia berharap agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi para pekerja yang kesulitan memisahkan urusan pekerjaan dengan kehidupan pribadi mereka.
"Kebijakan ini harus adaptif, bukan seragam. Fleksibilitas yang diberikan kepada sektor swasta adalah kunci untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, pelayanan tidak terganggu, dan pekerja tetap terlindungi," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH selama satu hari dalam seminggu, dengan pengaturan waktu dan pelaksanaan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Imbauan WFH ini, menurut Yassierli, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan atau gaji bulanan pekerja. Oleh karena itu, keputusan teknis terkait penerapan WFH sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.
Kebijakan WFH untuk sektor swasta diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara efisiensi operasional perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.*
JAKARTA Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah Indonesia telah menjelaskan langkah penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi tiba di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026) sore untuk melakukan kunjungan kenegaraan. ElSisi dij
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang akibat
SENI DAN BUDAYA
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL