BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Usai Dewas Vonis Etik Pegawai Rutan KPK, Sekjen Bentuk Tim Pemeriksa

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 03:47 WIB
27 view
Usai Dewas Vonis Etik Pegawai Rutan KPK, Sekjen Bentuk Tim Pemeriksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Segera setelah putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran pegawai di Rutan KPK diumumkan, Sekretaris Jenderal KPK berencana untuk melakukan eksekusi putusan tersebut dengan mengadakan permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen KPK dalam menegakkan prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik dalam tubuh institusi.

Selain itu, KPK juga akan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Tim ini akan memeriksa 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, serta 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan tingkat sanksi disiplin yang akan diberlakukan kepada para terperiksa.

Selain menangani aspek internal, KPK juga tetap fokus pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus pungli di Rutan KPK. Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sedang mengupayakan agar kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan, sebagai langkah konkret dalam upaya memberantas korupsi di lembaga tersebut.

Baca Juga:

Selama proses ini berlangsung, KPK juga telah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa para pegawai tersebut tetap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK, sambil tetap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

KPK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil, serta berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Dengan langkah-langkah yang transparan dan berlandaskan prinsip keadilan, KPK berharap dapat membawa kasus ini kepada penyelesaian yang adil dan memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga tersebut.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
BCA Gelar Data Conference 2025, Dorong Penerapan AI yang Etis dan Bertanggung Jawab di Indonesia
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Meninggal Akibat Keracunan Logam Berat dari Termos yang Dipakai 10 Tahun, Ini Penjelasan Dokter!
Ancaman Perang Membesar, WNI di Iran Dipastikan Pulang ke Indonesia 22 Juni
Diduga Sebut Messi Pendek hingga Terjadi Insiden Adu Kepala, Ini Klarifikasi Yasser
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun, Antam Kini Dijual Rp1,992 Juta per Gram
komentar
beritaTerbaru
Sedikit-Sedikit Presiden

Sedikit-Sedikit Presiden

OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba

Opini