JAKARTA – Segera setelah putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran pegawai di Rutan KPK diumumkan, Sekretaris Jenderal KPK berencana untuk melakukan eksekusi putusan tersebut dengan mengadakan permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen KPK dalam menegakkan prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik dalam tubuh institusi.
Selain itu, KPK juga akan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Tim ini akan memeriksa 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, serta 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan tingkat sanksi disiplin yang akan diberlakukan kepada para terperiksa.
Selain menangani aspek internal, KPK juga tetap fokus pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus pungli di Rutan KPK. Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sedang mengupayakan agar kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan, sebagai langkah konkret dalam upaya memberantas korupsi di lembaga tersebut.
Selama proses ini berlangsung, KPK juga telah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa para pegawai tersebut tetap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK, sambil tetap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil, serta berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Dengan langkah-langkah yang transparan dan berlandaskan prinsip keadilan, KPK berharap dapat membawa kasus ini kepada penyelesaian yang adil dan memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga tersebut.