BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Kritik Tegas Novel Baswedan: Hukuman Pungli Rutan KPK Tak Cerminkan Seriusnya Penegakan Hukum

BITVonline.com - Sabtu, 17 Februari 2024 13:23 WIB
Kritik Tegas Novel Baswedan: Hukuman Pungli Rutan KPK Tak Cerminkan Seriusnya Penegakan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menetapkan hukuman terhadap 78 dari total 90 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hukuman yang diberikan berupa penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Meskipun demikian, keputusan ini menuai kontroversi dan kritik dari beberapa pihak, yang merasa bahwa sanksi tersebut tidak mencerminkan seriusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memerangi korupsi.

Novel Baswedan, salah satu pimpinan KPK, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis etik yang diberikan oleh Dewas KPK. Menurutnya, keputusan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK, karena dinilai tidak memberikan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Ia berpendapat bahwa masyarakat bisa menilai Dewas KPK tidak serius dalam menangani pegawai KPK yang terlibat dalam pelanggaran etik.

Novel mendesak perlunya evaluasi menyeluruh dalam mencegah terjadinya praktik pungli di Rutan KPK. Ia juga mengusulkan penggantian anggota Dewas KPK yang dianggap terlalu permisif terhadap perilaku korupsi yang melibatkan pihak internal KPK. Lebih lanjut, Novel menyerukan agar KPK memberikan sanksi yang lebih tegas dalam mengusut kasus pungutan liar di Rutan KPK. Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK harus menunjukkan sikap tegas dan tidak bersikap lunak dalam memberikan hukuman kepada pegawai yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Kritik dan keprihatinan Novel Baswedan mencerminkan kekhawatiran akan kekuatan moral dan integritas KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam menangani pelanggaran etik di institusi pemberantasan korupsi yang menjadi harapan publik.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru