BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kpk Segera Menyusun Dakwaan 4 Penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 12:02 WIB
35 view
Kpk Segera Menyusun Dakwaan 4 Penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pengumpulan berkas kasus terkait dugaan pemberian suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim jaksa menilai secara menyeluruh bahwa berkas perkara tersebut terpenuhi secara formal dan materiil.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan kembali selama 20 hari hingga tanggal 6 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan segera menyusun dakwaan terhadap mereka. Proses persidangan akan segera dimulai dengan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu 14 hari kerja.

KPK menduga adanya keterlibatan dalam kasus suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, juga terlibat dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penyidikan ini juga menyoroti dugaan penerimaan suap terkait proses perizinan tambang nikel di daerah tersebut.

Baca Juga:

Maluku Utara dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap proses perizinan di sektor tambang menjadi sangat penting. Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses perizinan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam memerangi korupsi.

Baca Juga:

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Presiden Putin Sambut Prabowo di Rusia, Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer hingga BRICS
DPRD DKI Jakarta: Ondel-Ondel Harus Naik Kelas, Bukan Untuk Ngamen
PPDB Tak Transparan? Ini Keterangan Kacabdisdik Wilayah VIII Provsu  Saat Kantor Didemo Warga
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Polda Jambi Gelar Rakernis Propam 2025, Tegaskan Penguatan Pengawasan Demi Polri Presisi
komentar
beritaTerbaru