
Presiden Putin Sambut Prabowo di Rusia, Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer hingga BRICS
ST. PETERSBURG, RUSIA Presiden Rusia Vladimir Putin menerima Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan bilater
Internasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pengumpulan berkas kasus terkait dugaan pemberian suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim jaksa menilai secara menyeluruh bahwa berkas perkara tersebut terpenuhi secara formal dan materiil.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan kembali selama 20 hari hingga tanggal 6 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan segera menyusun dakwaan terhadap mereka. Proses persidangan akan segera dimulai dengan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu 14 hari kerja.
KPK menduga adanya keterlibatan dalam kasus suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, juga terlibat dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penyidikan ini juga menyoroti dugaan penerimaan suap terkait proses perizinan tambang nikel di daerah tersebut.
Baca Juga:
Maluku Utara dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap proses perizinan di sektor tambang menjadi sangat penting. Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses perizinan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam memerangi korupsi.
Baca Juga:
(FZ/011)
ST. PETERSBURG, RUSIA Presiden Rusia Vladimir Putin menerima Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan bilater
InternasionalJAKARTA Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justrin Adrian, menegaskan bahwa ondelondel sebagai ikon
Seni dan BudayaBALIGE Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkatan Muda Pomparan Tuan Odjur (FKAMPTO) Siahaan melakukan aksi unjuk rasa di
PendidikanJAMBI Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Buruh Jurnalis (DPD FSBJ) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Jambi. Da
KomunitasMUARO JAMBI Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kemba
Pertanian AgribisnisJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2025
NasionalJAMBI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan doa dan dzikir bersama di Masjid Al
AgamaJAKARTA Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise resmi membuka acara ngunduh mantu yang digelar di Jakarta Hall Convention Center (
EntertainmentJAKARTA Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap AS (42), seorang kurir narkoba yang membawa 6,2 kilogram sabu.
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota Medan menggelar Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di halaman Istana Maimun dengan penuh kemeriahan. Acara yang dihadir
Seni dan Budaya