MEDAN – Laporan yang diajukan oleh Camelia Neneng Susanty Sinurat terhadap Masinton Pasaribu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual masih dalam proses hukum. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum selesai dan masih menunggu proses Pilkada.
“Proses (laporan) belum selesai,” kata Gidion pada Jumat (10/1/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap calon kepala daerah seperti Masinton Pasaribu harus dilakukan setelah Pilkada selesai, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Camelia Neneng Susanty Sinurat, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, melaporkan Masinton Pasaribu ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kafe di Kota Medan pada 14 Oktober 2024. Menurut Camelia, insiden tersebut bermula saat Masinton menarik bajunya secara paksa saat acara partai di Hotel Adimulya, Tapanuli Tengah, pada 6 Oktober 2024.
“Pak Masinton datangi saya, baju saya ditarik dengan kedua tangannya. Dia bilang, ‘Kenapa kau tidak sejalan dengan saya? Kenapa kamu tidak tegak lurus?'” ungkap Camelia, menceritakan kejadian yang menyebabkan kancing bajunya terlepas.
Setelah peristiwa tersebut, Camelia sempat mengalami trauma dan dirawat di IGD akibat stres dan pusing. Camelia juga melaporkan bahwa bagian dadanya memar setelah ditarik paksa oleh Masinton. Pihak kuasa hukum Camelia, Ferdinan Simorangkir, menyatakan bahwa laporan yang diajukan termasuk dugaan pelecehan seksual, dan bukti CCTV yang telah diambil oleh penyidik akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.