BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Muhdlor Janji Akan Kooperatif Pemeriksaan Ikuti Pemeriksaan KPK

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 06:14 WIB
Muhdlor Janji Akan Kooperatif Pemeriksaan Ikuti Pemeriksaan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Dalam konteks ini, Muhdlor menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan tersebut. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari upayanya untuk mendukung proses hukum yang berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Muhdlor juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Dia berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bagi Pemkab Sidoarjo untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. Hal ini diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.

Meskipun belum memberikan detail terkait materi pemeriksaannya, Muhdlor menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan proses pemeriksaan setelah jeda salat Jumat. Kehadiran dan kerjasama aktif dari pihak-pihak terkait, termasuk Muhdlor sendiri, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengungkapan fakta-fakta terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Terungkap bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo pada tahun 2023. Jumlah uang yang dipotong dari insentif para ASN BPPD Sidoarjo ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, insentif tersebut seharusnya diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, diduga Siska memotong dana tersebut dalam rentang 10 hingga 30 persen.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1) lalu, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total dana yang diduga dipotong dari insentif para ASN BPPD tersebut. Upaya KPK dalam mengungkap kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru