
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota, set
Hukum dan Kriminal
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks dan tukar pasangan yang melibatkan pasutri IG (39) dan KS (39). Mereka telah menggelar lebih dari 10 kali pesta seks di Jakarta dan Bali, mengundang anggota melalui sebuah situs khusus. Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IG dan KS merekam kegiatan pesta seks tanpa izin dari peserta dan kemudian menjual atau menyebarkan video tersebut. Situs yang mereka kelola tercatat memiliki 17.732 anggota yang terdaftar dan mayoritas berusia dewasa. Para peserta tidak dikenakan biaya apapun, namun mereka tidak mengetahui bahwa video kegiatan tersebut dijual. Pesta seks dan tukar pasangan dilakukan di lokasi seperti vila dan hotel di Jakarta dan Bali. Para peserta terlibat secara sukarela tanpa adanya paksaan.
IG dan KS bertindak sebagai administrator situs, pembuat website, serta objek dari kegiatan tersebut. Polisi masih mendalami keuntungan yang diperoleh dari penjualan video dan penyebarannya. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan situs yang berisi konten asusila. Polda Metro Jaya akan terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap lebih banyak bukti terkait. IG dan KS terancam hukuman pidana yang berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.
Baca Juga:
(christie)
Baca Juga:
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota, set
Hukum dan KriminalPAMEKASAN Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan imbalan sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat terkait kebe
Hukum dan KriminalOKU Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Saftono (36), warga Dusun II, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komeri
Hukum dan KriminalJAMBI Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kota Jambi resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/4/2025). Wali Kota Jambi, Maulana, secar
PemerintahanBITVONLINE.COM Di tengah ketidakpastian kondisi global akibat perang dagang, inflasi, hingga ancaman resesi ekonomi, masyarakat tetap dianj
EkonomiBITVONLINE.COM Sejumlah guru dari sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Salib Suci (YSS) menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah me
PendidikanJAKARTA Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Djon Afriandi, akhirnya angkat bicara dan m
PolitikRIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan KriminalDENPASAR Nama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), mendadak menjadi sorotan tajam publik usai diduga
Hukum dan KriminalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi Kasi Adm Kamtib dan Kasubbag Tata Usah
Pemerintahan