Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks dan tukar pasangan yang melibatkan pasutri IG (39) dan KS (39). Mereka telah menggelar lebih dari 10 kali pesta seks di Jakarta dan Bali, mengundang anggota melalui sebuah situs khusus. Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IG dan KS merekam kegiatan pesta seks tanpa izin dari peserta dan kemudian menjual atau menyebarkan video tersebut. Situs yang mereka kelola tercatat memiliki 17.732 anggota yang terdaftar dan mayoritas berusia dewasa. Para peserta tidak dikenakan biaya apapun, namun mereka tidak mengetahui bahwa video kegiatan tersebut dijual. Pesta seks dan tukar pasangan dilakukan di lokasi seperti vila dan hotel di Jakarta dan Bali. Para peserta terlibat secara sukarela tanpa adanya paksaan.
IG dan KS bertindak sebagai administrator situs, pembuat website, serta objek dari kegiatan tersebut. Polisi masih mendalami keuntungan yang diperoleh dari penjualan video dan penyebarannya. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan situs yang berisi konten asusila. Polda Metro Jaya akan terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap lebih banyak bukti terkait. IG dan KS terancam hukuman pidana yang berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.