Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi 2026
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan sidang kasus pelanggaran etik yang terkait dengan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam rangka menegakkan integritas dan profesionalisme lembaga anti-korupsi tersebut, sebanyak 90 orang telah menjalani sidang etik sebagai bagian dari upaya untuk membersihkan citra KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa dari total 90 orang yang disidang, sebanyak 78 orang di antaranya dikenai sanksi berat yang mencakup permohonan maaf secara terbuka. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi atas pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh para pihak terkait. Tindakan ini diambil untuk memberikan sinyal keras bahwa KPK tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan integritas dan moralitas lembaga.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan bahwa 12 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini telah diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran etik menerima sanksi yang pantas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku, Dewas KPK telah menerapkan pasal-pasal yang relevan terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, serta penerimaan keuntungan pribadi dalam pelaksanaan tugas mereka. Tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen KPK untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus pelanggaran etik di Rutan KPK bukan hanya menjadi sorotan internal lembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen KPK untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi ini. Dengan tindakan ini, diharapkan KPK dapat memperkuat basis integritasnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran etik diberikan sanksi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
(A/08)
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persaingan pasar ponsel global berubah drastis dalam 15 tahun terakhir. Nokia dan BlackBerry, dua merek yang pernah berjaya pada
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Ulos dikenal sebagai kain tradisional masyarakat Batak yang kerap digunakan dalam berbagai upacara adat.Namun, kain ini tidak seka
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai mera
EKONOMI
MEDAN Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap tiga pria yang diduga terli
HUKUM DAN KRIMINAL