BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Dewas KPK Nyatakan 20 Petugas Rutan Terlibat Skandal Penerimaan Suap

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 10:16 WIB
Dewas KPK Nyatakan 20 Petugas Rutan Terlibat Skandal Penerimaan Suap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam sidang etik kloter keempat, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik kepada 20 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima uang pungli dari para tahanan yang mereka awasi.

Ketua Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun rincian total jumlah uang yang diterima oleh 20 pegawai Rutan KPK adalah sebagai berikut:

Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000

Asep Saepudin: Rp 102.600.000

Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000

Suchaeri: Rp 95.800.000

Natsir: Rp 96.600.000

Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000

Masruri: Rp 94.600.000

Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000

Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00

Fandi Achmad: Rp 88.600.000

Nazar: Rp 52 juta

Afyudin: Rp 84.100.000

Turitno: Rp 81.600.000

Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000

Jepi Asmanto: Rp 68.500.000

Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000

Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000

Iin Iriyani: Rp 50.000.000

Kinsun Kase: Rp 16.000.000

Hairul Ambia: Rp 2.000.000

Keputusan ini menegaskan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas dan profesionalisme para petugasnya. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Rutan KPK untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penerimaan suap yang merugikan integritas lembaga penegak hukum tersebut.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru