BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Orang tua Yosua Gugat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rp 7,5 M

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 07:09 WIB
24 view
Orang tua Yosua Gugat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rp 7,5 M
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Orang tua Brigadir N Yosua Hutabarat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar pada 13 Februari 2024. Gugatan tersebut disampaikan dalam upaya untuk menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa putra mereka. Menurut laporan dari SIPP PN Jakarta Selatan yang dirilis pada Kamis, 15 Februari 2024, penggugat dalam kasus ini adalah Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua dari Yosua. Sedangkan, pihak yang digugat termasuk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Presiden Indonesia, dan Menteri Keuangan.

Nilai sengketa dalam gugatan ini mencapai Rp 7.583.202.000 (Rp 7,5 miliar), namun belum diungkapkan secara rinci apa saja isi permohonan dari orang tua Yosua. Gugatan ini terklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Sidang pertama direncanakan akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024. Sidang pertama biasanya akan memeriksa administrasi kasus dan membacakan permohonan dari penggugat.

Baca Juga:

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), vonis bagi para terdakwa telah diubah sebagai berikut:

Ferdy Sambo: hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Putri Candrawathi: hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi 10 tahun.

Ricky Rizal Wibowo: hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi 8 tahun.

Kuat Ma’ruf: hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi 10 tahun.

Gugatan ini menjadi satu lagi bagian dari upaya untuk mencari keadilan atas kasus tragis yang menimpa Yosua Hutabarat, dan sidang pertama yang akan datang diharapkan dapat membawa terang atas permasalahan yang dihadapi oleh keluarga Hutabarat.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru